Bagaimana presensi untuk Pegawai/PPNPN dinas malam yang melewati hari/tanggal
Ginanjar
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu
Presensi bisa dilakukan saat:
- saat berangkat
- sebelum jam 12 malam/sebelum pergantian hari (23.55 - 23.59)
- setelah jam 12 malam/setelah pergantian hari (00.00 - 00.05 )
- saat pulang
Untuk memenuhi jam kerja/menormalkan jadwal jam kerja bisa dilakukan presensi manual (memo)