Bagaimana presensi untuk Pegawai/PPNPN dinas malam yang melewati hari/tanggal

Ginanjar

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Presensi bisa dilakukan saat:

- saat berangkat 

- sebelum jam 12 malam/sebelum pergantian hari (23.55 - 23.59)

- setelah jam 12 malam/setelah pergantian hari (00.00 - 00.05 )

- saat pulang


Untuk memenuhi jam kerja/menormalkan jadwal jam kerja bisa dilakukan presensi manual (memo)

Apa artikel ini membantu?

28 dari 32 menyukai artikel ini