Saya sudah membuat form permintaan perjadin dan sudah disetujui PPK, bagaimana cara blok presensinya?

- Buka menu Keuangan -> Realisasi Permintaan -> Perjalanan Dinas -> Biasa

- Pilih form permintaan yang dimaksud kemudian klik tombol "Detail Perjadin"

- Pilih peserta klik tombol "Detail Peserta" kemudian isikan kendaraan pergi dan pulang

- Pilih peserta kemudian klik tombol "Blok Presensi"

Apa artikel ini membantu?

5 dari 6 menyukai artikel ini