Saya sudah membuat form permintaan perjadin dan sudah disetujui PPK, bagaimana cara blok presensinya?
- Buka menu Keuangan -> Realisasi Permintaan -> Perjalanan Dinas -> Biasa
- Pilih form permintaan yang dimaksud kemudian klik tombol "Detail Perjadin"
- Pilih peserta klik tombol "Detail Peserta" kemudian isikan kendaraan pergi dan pulang
- Pilih peserta kemudian klik tombol "Blok Presensi"