Approval Permintaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat melakukan approval permintaan pada menu approval permintaan ketika permintaan tersebut telah disetujui oleh Penanggung Jawab.

Status permintaan yang membutuhkan approval oleh PPK mempunyai status: Operator Submit, PJ Disetujui, PPK Submit.

Pilih menu Permintaan -> Approval Permintaan, kemudian pilih tab yang "Masih di PPK".



Terdapat daftar form permintaan yang menunggu approval oleh PPK.


Pilih baris permintaan kemudian klik tombol "Detail Permintaan" pada sebelah kanan

Klik tombol "Setuju" untuk menyetujui permintaan tersebut

Apa artikel ini membantu?

3 dari 5 menyukai artikel ini