Approval Revisi DIPA oleh KPA
KPA dapat melakukan persetujuan dan penolakan dari revisi yang telah ditandai Aman dan Tidak Aman oleh Admin Anggaran, berikut tahapan nya:
1. Buka menu Anggaran > Approval Revisi lalu pada Jenis Revisi Anda pilih DIPA. Tabel akan menampilkan daftar revisi yang telah dikirim oleh PPK baik yang telah dan belum diperiksa oleh Admin Anggaran. Secara default opsi data akan terpilih Tampilkan data dengan status pemeriksaan aman dan akan menampilkan revisi yang telah diberi status Aman oleh Admin Anggaran. Anda dapat melihat semua revisi yang telah dikirim oleh PPK dengan mengklik Tampilkan semua data.
2. Anda dapat melihat item revisi dari suatu revisi dengan mengklik tombol Buka Baris Revisi Anda dapat menyetujui revisi dengan mengklik tombol Terima. Anda juga dapat menolak revisi dengan mengklik tombol Tolak. Ketika menolak revisi Anda akan diwajibkan untuk menuliskan alasan penolakan revisi.

3. Setelah melakukan penyetujuan revisi, status revisi akan berubah menjadi Selesai, status Approval KPA akan berubah menjadi Disetujui, kolom Revisi Ke akan terisi nomor urut revisi yang disetujui, dan Tanggal Disetujui KPA akan terisi dengan tanggal saat KPA menyetujui revisi. Setelah disetujui Anda tidak dapat menolak revisi.
